Pj Bupati Diminta Menindak Perusahaan yang Buang Limbah di Sungai Krueng Trang

SEURAMOEaceh l Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur mendesak Pj Bupati Nagan Raya memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.
Harapan itu disampaikan Rahmat terkait dugaan pencemaran air sungai Krueng Trang akibat pembuangan limbah sawit oleh PKS milik PT BSP Babah Dua.
Rahmad mengaku sangat kecewa atas kejadian itu. Apa lagi pembuangan limbah dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 78.
“Momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI, dengan kasat mata kita menyaksikan air sungai sedemikian akibat dicemari limbah,” ujarnya melalui rilis kepada redaksi SeuramoeAceh.com
Sebab itu, Rahmat berharap Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah ke sungai Krueng Trang.
"Kami sangat berharap kepada Pj Bupati Nagan Raya untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap perusahaan yang melakukan pembuangan limbah di sungai Krueng Trang tepat dihari kemerdekaan Indonesia" harap Rahmat.
Apa lagi, lanjut aktivis lingkungan asal Tadu Raya ini, persoalan pembuangan limbah tersebut bukan kali ini saja terjadi tapi telah berulang kali.
Bahkan ungkap Rahmat, instansi terkait juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pencemaran sungai Krueng Trang.
Rahmat berharap perusahaan yang telah berkali-kali melakukan pembuangan limbah dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab selama ini menurut Rahmat, banyak perusahaan-perusahaan yang sesuka hati melakukan pengrusakan terhadap lingkungan tanpa rasa bersalah ataupun takut terhadap aturan yang ada.
“Ini semua disebabkan lemahnya pemerintah dalam menerapkan aturan sehingga pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi,” pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya T Zeddy Surachman yang dikonfirmasi Jumat (18/08/23) meminta menghubungi Kabid Pengawasan.
“Untuk jelasnya langsung (konfirmasi) ke Kabid Pengawasan” arahnya ke tim liputan SeuramoeAceh.com, melalui pesan WhapsApp. (*)
Komentar