Pj Bupati Diminta Menindak Perusahaan yang Buang Limbah di Sungai Krueng Trang

Pj Bupati Diminta Menindak Perusahaan yang Buang Limbah di Sungai Krueng Trang
Melalui jalur ini diduga limbah sawit dialirkan ke sungai Krung Trang. l Foto: Dok Apel Green Aceh

SEURAMOEaceh l Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur mendesak Pj Bupati Nagan Raya memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

Harapan itu disampaikan Rahmat terkait dugaan pencemaran air sungai Krueng Trang akibat pembuangan limbah sawit oleh PKS milik PT BSP Babah Dua.

Rahmad mengaku sangat kecewa atas kejadian itu. Apa lagi pembuangan limbah dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 78.

“Momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI, dengan kasat mata kita menyaksikan air sungai sedemikian akibat dicemari limbah,” ujarnya melalui rilis kepada redaksi SeuramoeAceh.com

Sebab itu, Rahmat berharap Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah ke sungai Krueng Trang.

Komentar

Loading...