Pimpinan Serta Anggota DPRK Aceh Selatan Teken Petisi Tolak UU Cipta Kerja

Menurut mereka, tanggal 5 Oktober 2020 menjadi hari duka dan penghianatan sekaligus menjadi simbol atas matinya hati nurani para Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rakyat Indonesia.
”Karenanya kami meminta Presiden menerbitkan Perppu tentang Pembatalan Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut,” papar salah seorang orator dalam orasinya dihadapan anggota DPRK Aceh Selatan tersebut.
Setelah menyampaikan orasinya secara bergiliran, kemudian para mahasiswa tersebut meminta unsur Pimpinan DPRK untuk mengahirkan seluruh Ketua Fraksi dan perwakilan dari masing – masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Permintaan para mahasiswa ini dipenuhi oleh unsur Pimpinan DPRK Aceh Selatan dengan memanggil para Ketua Fraksi dan anggota DPRK dari masing – masing Dapil.
Setelah seluruh Ketua Fraksi dan perwakilan dari Dapil tersebut berdiri di depan para mahasiswa dilanjutkan dengan penandatanganan petisi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Usai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ridwan membacakan isi petisi yang berisi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), massa dari kalangan mahasiswa dan perwakilan buruh ini bergerak dengan tertib dan kembali ke Kampus mereka masing–masing.(*)
Komentar