Pilih Restorative Justice, Bripka Fery Fadli Cabut Laporan

Pilih Restorative Justice, Bripka Fery Fadli Cabut LaporanFoto: Dok Polres Aceh Timur
Diantar Kasi Propam Ipda Edi Saputra, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Bripka Fery Fadli dan Geuchik Desa Meunasah Krueng, DK kembali keluarga

“Pada Sabtu, (12/03/2022) yang bersangkutan kami amankan,” kata Kasatreskrim.

Namun, setelah melihat kondisi dan motif pelaku, Bripka Fery Fadly tidak tega melanjutkan kasus ini.

Fery kemudian mecabut laporannya dan memutuskan kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

Menurut Kasatreskrim, Bripka Fery Fadli menyatakan ironis karena kerugaian tidak seberapa bapak dua anak masih kecil-kecil harus dipenjara.

“Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari,” jelas Kasat Reskrim.

Pada Rabu, (23/03/22) sore, disaksikan Perangkat desa Meunasah Krueng, Bripka Fery Fadli (korban) mencabut laporan

DK yang menjalani penahanan di rutan Polres Aceh Timur langsung dibuka baju tahanannya oleh Kasat Reskrim.(*)

Komentar

Loading...