Perlu Diketahui..! Apa Hukum Puasa Bagi Wanita Tidak Berjilbab

MELALUI syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
Sallallahu Alaihi Wassallam, Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan kaum perempuan
untuk menutup seluruh lekuk dan badannya kecuali kedua telapak tangan dan
wajah.
Akan tetapi terkadang timbul di dalam benak kita mengenai
pertanyaan apakah hukum puasanya kaum perempuan yang tidak menutup aurat
mereka? mantan Mufti Syeikh Ali Jum’ah beserta Lembaga Fatwa Mesir “Darul ifta”
pernah membahas persoalan ini beberapa tahun yang lalu
Berikut sepenggalan arsip jawaban mantan mufti Mesir dan
Darul ifta mengenai hukum puasa perempuan yang tidak berjilbab?
Pakaian yang menutup aurat adalah wajib hukumnya baik kaum
laki-laki ataupun perempuan sesuai dengan syariat yang telah diturunkan Allah
Subhanahu Wata’ala kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, yaitu
tidak menampakan lekuk tubuh sehingga dapat mengundang syahwat.
Di dalam Islam Allah telah menegaskan bahwa suatu kewajiban
tidak akan terpisah dari kewajiban lainnya, seperti orang yang berpuasa tidak
akan pernah dibenarkan sama sekali untuk meninggalkan shalat, dan mereka yang
shalat dan berpuasa tidak dibenarkan sama sekali untuk tidak memakai pakaian
yang sesuai dengan syariat.
Muslimah yang baik adalah mereka yang mendirikan shalat
wajib dan berpuasa di bulan suci Ramadhan serta menjaga auratnya. Sedangkan
mereka yang tetap mendirikan shalat dan berpuasa tetapi tidak mengenakan
jilbab, hanya Allah sendiri yang tahu dan bagaimana mengganjar hamba tersebut.
Akan tetapi janganlah berkecil hati karena kita selalu
diperintahkan untuk selalu berhusnudzhon kepada Allah bahwa perbuatan baik kita
akan dapat menghapus dosa-dosa kita, dengan syarat membuka lembaran baru dan
bertobat nasuha atas segala yang telah dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu bagi kaum Muslimah yang belum menyempurnakan kewajibannya, hendaklah momen pekan ini menjadi titik tolak untuk selalu menyempurnakan kewajiban-kewajiban yang sebelumnya ditinggalkan. (*)
Komentar