Terkait Eks HGU PT CA

BPN Abdya Lakukan Koordinasi dengan Pusat

BPN Abdya Lakukan Koordinasi dengan Pusat
Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Zulkhaifir SE. |FOTO: SEURAMOE/IST

“Saya rasa ini penting, agar sesuai role dan tidak ada yang kita lewati. Perlu saya pertegas, BPN tidak ada niat untuk menghambat,” sebutnya.

SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.

“Kami selaku eksekutor, apapun hasilnya siap sukseskan. Kalau, sudah saatnya kita bagi, ya kita bagi-bagi, namun harus selesai dulu calon lokasi, kalau itu sudah selesai, maka saya siap langsung turun ke lapangan,” tegasnya.

Ia mengaku, pasca pertemuan Forkopimkab Abdya dengan kepala BPKP dan BPN, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN Pusat.

“Tim kita sedang berkoordinasi dengan pusat dan agar proses ini semakin cepat, seperti saran kepala Pak Indra (kepala BPKP), yang meminta Pak Zul (kepala Pengadilan) berkoordinasi dengan pihak MA, juga harus didorong, karena makin cepat kita mendapatkan salinan itu, semakin bagus,” pungkasnya. (Julida Fisma)

Komentar

Loading...