Terkait Eks HGU PT CA
BPN Abdya Lakukan Koordinasi dengan Pusat

SERAMOEACEH | Badan Pertanahan Nasional Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku siap mendukung pembagian eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (PT CA).
Hal tersebut disampaikan oleh kepala BPN Abdya, Zulkhaidir SE menyikapi pertemuan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Forkopimkab dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Senin (4/10/2021) di aula BPKP Banda Aceh.
Dalam pertemuan itu, tanah objek reforma agraria seluas 4551 ha tidak ada masalah lagi, sehingga Pemda sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.
“Pada prinsipnya kita siap melakukan eksekusi, apalagi tanah ini dibagikan kepada masyarakat,” ujar kepala BPN Abdya, Zulkhaidir SE.
Namun, katanya, agar pembagian eks HGU PT CA yang berlokasi di Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot itu sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, maka pihaknya harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020.
“Saya rasa ini penting, agar sesuai role dan tidak ada yang kita lewati. Perlu saya pertegas, BPN tidak ada niat untuk menghambat,” sebutnya.
SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.
“Kami selaku eksekutor, apapun hasilnya siap sukseskan. Kalau, sudah saatnya kita bagi, ya kita bagi-bagi, namun harus selesai dulu calon lokasi, kalau itu sudah selesai, maka saya siap langsung turun ke lapangan,” tegasnya.
Ia mengaku, pasca pertemuan Forkopimkab Abdya dengan kepala BPKP dan BPN, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN Pusat.
“Tim kita sedang berkoordinasi dengan pusat dan agar proses ini semakin cepat, seperti saran kepala Pak Indra (kepala BPKP), yang meminta Pak Zul (kepala Pengadilan) berkoordinasi dengan pihak MA, juga harus didorong, karena makin cepat kita mendapatkan salinan itu, semakin bagus,” pungkasnya. (Julida Fisma)
Komentar