Penyidik Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan dan Barang Bukti Ke JPU

Penyidik Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan dan Barang Bukti Ke JPU
Penyidik SatReskrim Polres Aceh Tengah Rabu 23 April 2025 menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. l Foto: Ist

“Dengan pelimpahan Tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” demikian kata Kasi Humas Iptu Kariya, Rabu 23 April 2025. (*)

Komentar

Loading...