Penyeludup Sabu dan Ribuan Pil Exstacy di “Beurekah”

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal gelar konferansi pers. Foto: Dok Polres Aceh Utara

SEURAMOEAceh l Dua puluh bungkus berisi 21,4 kilogram sabu dan 163.000 butir pil extacy di amankan SatRes Narkoba Polres Aceh Utara

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang diduga pelaku yaitu MJ (27) dan BT (28) warga Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolres setempat, Jumat (16/09/22)

Hadir dalam sesi jumpa pers tersebut, antara lain, Wakapolres Rizal Antoni, dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri

Kapolres mengatakan, narkotika tersebut diseludupkan melalui jalur laut dengan cara diambil di perairan Malaysia.

Kemudian, lanjut Riza, sampai di pantai Lhok Puuk,sabu dan pil exstacy oleh Agam diserahkan kepada pelaku lain untuk diedarkan.

Rencanya, jelas Kapolres, kedua jenis barang haram itu akan diedarkan didalam dan luar Aceh. Tapi upaya mereka di gagalkan polisi.

“Alhamdulillah setidaknya kita berhasil menyelamatkan 377.000 jiwa dari pengaruh narkoba” ujar Riza.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang

MJ kepada polisi mengaku bahwa narkotika tersebut ia terima dari Agam (DPO) dengan imbalan Rp2 juta. (*)