Polresta dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Lima Kilogram Sabu
BANDA ACEH - Satres Narkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.
Lima kilogram sabu batal diterbangkan ke luar Aceh melalui bandara SIM, pada Kamis dan Senin 8-12 Mei 2025 lalu.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga tersangka lain kini masih buron.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM, Vovo Kristanto mengatakan, para pelaku ditangkap diwaktu berbeda.
Pelaku berjumlah tiga orang diamankan saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum berangkat ke lokasi tujuan.
Ketiga pelaku, jelas Henki, yakni RH (21) warga Lhokseumawe, MD (24) warga Bireuen, dan AG (41) warga asal Bogor.
Modus dan tujuan-pun berbeda. Tersangka MD meletakkan barang haram itu didalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin.
Tersangka AG dan RH menyembunyikan di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta.
Masih menurut Henki Ismanto, untuk proses hokum lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” ujarnya
Iapun menyatakan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)