Penjambret di Jembatan Limpok Aceh Besar Bukan Geng Motor

Tiga tersangka curat di jembatan Limpok Aceh Besar. l Foto: TBNews/Polresta Banda Aceh

SEURAMOEAceh.com l Aksi pencurian dengan kekerasan atau curas terjadi di kawasan Jembatan Limpok Aceh Besar, Rabu lalu.

Kekinian, pelaku berjumlah dua orang berikut penadah diamankanTim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh dan Cyber Polda Aceh.

KasatReskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku yakti YR (20) warga Peuniti dan JJ (20) warga Lam Hasan Banda Aceh.

Sementara korban jelas Fadillah, yaitu Fita Aulianda (18) warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar

KasatReskrim memastikan kalau pelaku curas itu bukan dari komunitas geng motor, tetapi dilakukan oleh pria dewasa.

“Perkara ini bukan dilakukan oleh komunitas anak-anak genk motor. Tersangka sudah dewasa” kata Fadillah, Sabtu (03/02/2024).

“Jadi, jangan dipersepsi kearah lain yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” lanjutnya.

Kasat menjelaskan, kasus ini berawal saat korban melaju dari Kuta Baro menuju gampong Limpok menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba pelaku memepet dan menendang sepeda motor korban sambil merampas tas berisi hp, dokumen dan uang tunai lalu melarikan diri.

Saat terjadi penjambretan, korban sempat terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat karena mengalami luka-luka.

Setelah mendapat informasi, Tim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh langsung  melakukan penyelidikan.

“Tapi karena para tersangka selalu berpindah lokasi dan membuat tim harus harus bekerja ekstra,” terang Fadillah.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya Tim Rimueng, Cyber Polda Aceh dan Unit Reserse Polsek Krueng Barona Jaya

mendapatkan informasi bahwa Jumat (02/02/2024) salah satu pelaku (penadah) berada di Desa Peunayong Banda Aceh.

Tim kemudian jelas Fadillah langsung meluncur ke sasaran dan mengamankan diduga penadah  berinisial IT (28) warga Banda Aceh.

Kepada polisi IT mengaku membeli barang hasil curian itu dari tersebut JJ. Tim kemudian menangkap JJ di Desa Lam Hasan dan rekannya YRU. (*)