Kapolres Aceh Utara Serahkan Motor Curian “Wongli” ke Pemiliknya

I Foto: Dok Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat sebelumnya diamankan SatReskrim Polres Aceh Utara sebagai barang bukti kasus pencurian dengan tersangka J alias Wongli di kembalikan ke pemiliknya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti menyerahkan langsung sepeda motor tersebut kepada Basyiruddin sang pemilik, Senin (03/02/2025) di Mapolres setempat

Sebelum diserahkan, Kapolres terlebih dahulu mencocokkan nomor rangka sepeda motor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa oleh Basyiruddin.

Basyiruddin mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Utara dan personel atas di temukan motor miliknya pada bulan Rabu lalu.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Alhamdulillah sepeda motor saya sudah ditemukan oleh SatReskrim Polres Aceh Utara,” kata Basyiruddin.

Sekedar catatan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada sore Selasa 14 Januari 2025 lalu. Tak lama kemudian pelaku diketahui Wongli ditangkap.

Wongli kemudian ditangkap tim SatReskrim, Rabu (15/02/2025) di Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatannya, yang kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengapresiasi kerja cepat tim SatReskrim dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.