Pengibaran Bendera Aceh Tidak Boleh Dilarang? Ini Alasannya

Pengibaran Bendera Aceh Tidak Boleh Dilarang? Ini Alasannya
Bendera Bulan Bintang

Pun demikian, bila ada keberatan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera Aceh, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Bila Qanun itu dinilai bertentangan dengan hukum, lakukan yudisial review, bukan membatalkan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Karena sebut Zulfikar, hukum tidak memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Qanun.

“Yang dapat membatalkan Qanun hanya dua instansi, yaitu legislatif melalui legislatif review dan yudikatif melalui yudisial review, selebihnya tidak ada," ujarnya.

Mendagri pada 12 Mei 2016 lalu mengeluarkan Kepmen Nomor 188.34-4791 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 

Sumber:Glr

Komentar

Loading...