Geger! Pencetus Omnibus Law Usulkan WNA Bisa Punya Rumah Susun

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut.
Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut.
Perlu diketahui, dalam Omnibus Law yang memancing demo ini menyebutkan warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri properti.
Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertunbuhan di insustri lain.
"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan.
Komentar