Sumur Minyak Meledak
Pemilik Lahan dan Penyandang Dana Jadi Tersangka

SEURAMOEACEH l Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak di desa Mata Ie kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono meyebut kedua tersangka itu adalah ML (32) dan MS (51)
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya.
Dizha menerangkan bahwa kedua tersangka merupakan warga kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur.
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda yaitu MS sebagai pemilik lahan dan ML selaku penyandang dana.
Komentar