Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Hukuman Mati

Jaksa menilai aksi Herry Wirawan memerkosa 13 santri di bawah umur merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia, membayar denda dan penyitaan aset.
Jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan disebarkan kepada khalayak. (*)
Komentar