Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Hukuman Mati

Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Hukuman Mati
Herry Wirawan, guru agama pemerkosa belasan santri di Bandung. Foto: Suara/ Ist

Jaksa menilai aksi Herry Wirawan memerkosa 13 santri di bawah umur merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia, membayar denda dan penyitaan aset.

Jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan disebarkan kepada khalayak. (*)

Komentar

Loading...