Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Hukuman Mati

SEURAMOEACEH l Dinilai terbukti memperkosa 13 orang santri, Herry Wirawan divonis penjara seumur.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam sidang di PN Bandung, hari ini.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/02/22).
Sebelumnya, atas perbuatannya Herry oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman mati.
Jaksa menilai aksi Herry Wirawan memerkosa 13 santri di bawah umur merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia, membayar denda dan penyitaan aset.
Jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan disebarkan kepada khalayak. (*)
Komentar