Hukum

Pembunuh Hakim PN Medan Buang Barang Bukti ke Sungai

Pembunuh Hakim PN Medan Buang Barang Bukti ke SungaiOKEZONE
JP dan RF serta ZH tersangka pembunuh Hakim PN Mean, Jamaluddin

MEDAN | Setelah membuang jenazah hakim PN Medan, Jamaluddin di Desa Suka Dame Kutalimbaru Deli Serdang, dua tersangka JP dan RF membuang sejumlah barang bukti .

Demikian diperagakan dalam rekonstruksi atau reka ulang adegan tahap tiga pembunuhan Jamaluddin, Selasa (21/01/2020).

BB berupa sarung tangan dibuang di Desa Suma Dame, tidak jauh dari lokasi pembuangan jenazah. Sementara Handphone dibuang di sungai di Desa Namo Rih.

"Barang bukti ini yang dipakai para tersangka saat melakukan eksekusi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak di lokasi.

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan langsung diperagakan oleh dua tersangka. Sedangkan tersangka ZH tidak dihadirkan oleh penyidik.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua. Pada tahap pertama, kepolisian menghadirkan para pelaku, ZH, JP dan RF.

Mereka melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan Jamaluddin.

Pada tahap kedua, kepolisian kembali menghadirkan para pelaku dimana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.

Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. (*)

Sumber:Republika

Komentar

Loading...