Pelaku Pencabulan Siswi SMA Menyerahkan Diri

Aparat Desa Air lalu menghubungi pihak kepolisian dan menyampaikan niat tersangka untuk menyerah diri.
Menindak-lanjuti informasi itu, Kanit PPA Aipda Wardika SH bersama anggota sebut Kasat menjemput tersangka dirumhanya.
“(kini) tersangka telah dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses sesuai Undang-undang yang berlaku," terang Kasat
JO dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76-E UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Helman)
Komentar