Hukum

Pasangan Mesum di Simeulue Dihukum 55 Kali Cambukan

Pasangan Mesum di Simeulue Dihukum 55 Kali CambukanNet
Terpidana Alennarwita

SEURAMOE SIMEULUE – Aldi Al Habsi dan Alennarwita terpidana khalwat (mesum) menjalani hukuman uqubat cambuk dihalaman Lapas Sinabang, Simeulue Jumat (17/04/20)

Aldi Al Hasbi dan Alennarwita mendapat hukuman berbeda. Aldi menjalani hukuman 27 kali cambukan. Sementara Alennarwita 28 kali pecutan.

Pelaksaan eksekusi cambuk itu dijaga ketat aparat kepolisian Polres Simeulue dan Polsek Simeulue Timur guna menghindari kosentarsi massa dalam upaya pencegahan penularan wabah corona.

Sebagai catatan, pasangan non-muhrim ini ditangkap warga Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada Minggu 30 Juni 2019, sekira pukul 03.00 WIB karena kedapat berduaan.

Mahkamah Syariah Sinabang kemudian menjatukan hukuman terhadap terpidana Aldi Al Habsi dan Alennaewati masing-masing 27 dan 28 kali cambukan karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan jarimah/ikhtilath.

Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kepala Lapas, Suparman SH, Kadis Syariat Islam, Drs. Hasbi Hendra, Ketua Mahkamah Syariah Simeulue, di wakili Khairul Badri MA dan Kapolsek Simeulue Timur nampak hadir. (*)

Komentar

Loading...