Pansus Laporkan Dugaan Penyimpang di PDAM Gunong Kila ke Kejaksaan

SEURAMOE
BLANGPIDIE – Tim Pansus DPRK Abdya disebut-sebut telah melaporkan
dugaan penyelewengan penggunaan anggaran di PDAM Gunung Kila ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Informasi diterima Seuramoeaceh.com, menyebutkan, laporan perihal dugaan penyimpangan data dan penyimpangan dalam penyertaan modal ke PDAM Gunong Kila tahun 2017-2018 itu disampaikan pada Kamis 25/7/2019 dan diterima oleh pihak Kajari Abdya, pada Jum'at (26/7/2019).
Dalam surat laporan itu Pansus DPRK Abdya memaparkan bahwa berdasarkan laporan keuangan Kabupaten Abdya, tentang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2018, untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunong Kila.
Dalam laporan tersebut Pansus menyebut, Pemkab Abdya pada tahun 2017 telah memberikan penyertaan modal kepada PDAM Gunong Kila sebesar Rp 3.314.337.880 dan pada tahun 2018 ditambah lagi sebesar Rp 4 miliar.
Modal tersebut digunakan untuk operasional dan pembangunan instalasi air ke masyarakat. Namun hasil temuan Pansus, PDAM Gunong Kila hingga kini belum beroperasi.
Masih menurut laporan tersebut, pada tahun 2017 PDAM
Gunong Kila, membangun beton pra cetak penangkap air IKK SPAM dua kali masing-masing
dengan nilai kontrak Rp 199.450.000 dan Rp.159.700.000.
Kemudian PDAM Gunong Kila melakukan pengadaan water meter (meteran air) dan pengadaan pipa PVC senilai Rp 198.180.000 serta pengerjaan pengadaan pipa dengan nilai kontrak sebesar Rp 197.970.000.
Dinyatakan pengerjaan proyek-proyek tersebut selesai
dikerjakan pada Desember 2017 yang dikerjakan oleh dua perusahaan.
Dijelaskan, pembangunan bangunan penangkap air IKK SPAM yang
menelan anggaran sebesar Rp.159.700.000 itu tidak berfungsi karena hancur di terjang
banjir bandang sebagaimana dilaporkan pihak kontraktor CV, SM melalui surat ke
pihak PPK.
Selain itu Hasil temuan Pansus juga menyebutkan, pernyertaan
modal dari pemerintah Abdya digunakan untuk membayar gaji pegawai sebanyak 33
orang yang sudah membengkak dengan menghabiskan total anggaran senilai Rp.1.2 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Seurameaceh belum berhasil
meminta konfirmasi baik kepada pihak Kejari maupun kepada tim pansus. (JULIDA FISMA).
Komentar