Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Hilangkan Ego Sektoral

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal alih daya karena pegawai alih daya atau kontrak semakin jelas status hukum atau basisnya dengan melihat kompetensi, bukan waktu. "Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang kan, 'outsourcing' itu sekadar waktu. Waktunya habis (kontrak), ya sudah, tidak jelas nasibnya," terangnya.
Asep mengatakan hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja tersebut tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja. Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, lanjut dia, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja akan kurang.
"Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Cipta Kerja) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi, saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah," kata Asep.(*)
Komentar