Oknum Karyawati BRI Abdya Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Karyawati BRI Abdya Terancam 15 Tahun PenjaraSEURAMOE | JULIDA FISMA
Rovina Septianda saat diamankan pihak Polres Abdya bersama sejumlah barang bukti. Selasa (7/7/2020).

SEURAMOE BLANGPIDIE - Salah seorang oknum karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rovina Septianda di Kabupaten Aceh Barat (Abdya) terancam 15 tahun penjara lantaran wanita berinisial RS itu diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan uang senilai Rp 3.6 miliar dari korbanya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2020) mengatakan, oknum karyawan dimkasud telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 372 dan pasal 378.
 
“Atas tindakannya, pelaku telah melanggar pasal 46 ayat (1) undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan junto pasal 372 junto pasal 378 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar rupiah," ujarnya.

Kapolres Abdya yang didampingi Kabag Ops Polres Abdya, AKP Haryono dan Kasatreskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, menuturkan, tersangak RS (26) yang bekerja disalah satu bank plat merah itu telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban dengan iming-iming pemberian reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka sebagai jasa deposit bank.
 
"Dari 6 hasil laporan yang kita terima, akhirnya kita berhasil menangkap Vina di rumah kontrakannya yang berada di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah pada Sabtu 4 Juli 2020,"sebut Kapolres.
 
Kapolres mejelaskan, adapun barang bukti dari hasil penangkapan terhadap RS tersebut diantara lain lima buah kartu ATM BRI, satu Examplar laporan transaksi/rekening koran a.n Anton Sumarno, kemudian uang tunai Rp 1.841.000,  tiga unit handphone, serta satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nopol BL 1381 BZ.
 
“Saat ini, kita masih mendalami kasus ini, guna memastikan jumlah orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan RS. dimana saat ini para pelapor yang berjumlah tiga orang mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp 6,3 miliar,” tutur AKBP Muhammad Nasution SIK. (*)

Komentar

Loading...