Ngaku Calon Kapolres, Pria ini Berhasil Raup Rp 1,7 Miliar untuk Biaya Nikah

SEURAMOE BANTEN - Pelaku penipuan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota, Provinsi Banten dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku berisial HH (54) tersebut menjanjikan ke korban diterima sebagai anggota polisi dengan membayar uang yang mencapai Rp 1,7 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa itu sudah melakukan aksi penipuannya selama satu tahun terakhir ini.
"Pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun, aksi penipuan tersebut dimulai sejak Juni 2020," kata Azis dikutip dari Antara, Selasa (2/2/2021).
Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan kerabat istri kedua pelaku yang baru dinikahinya pertengahan tahun lalu.
Kerabat dari istri kedua pelaku merupakan anggota polisi di Polres Depok, curiga dengan atribut serta kartu anggota yang dimiliki oleh pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku memajang foto berseragam polisi dengan pangkat Kombes Pol yang ternyata wajah dan plat namanya diedit oleh pelaku dengan wajah serta nama dirinya.
Sebelumnya, pelaku mengaku sebagai Kapolres Tangerang Kota, lalu ditelusuri kebenaran informasi tersebut oleh anggota Polres Depok, ternyata tidak ada nama pelaku.
"Lalu pelaku mengaku sebagai intel di Polri, ditelusuri lagi anggota Polres Depok ini, ternyata tidak ada identitasnya, hingga akhirnya dilakukan interogasi," kata Azis.
Saat dilakukan interogasi, didapati dalam ponsel pelaku percakapan berisi tipu muslihat, iming-iming kepada korban bernama IS.
Pelaku mengiming-imingi akan membantu memasukkan anak korban sebagai anggota PNS Polri.
"Lantas pelaku meminta uang kepada korban, nominalnya mencapai Rp 1,4 miliar," kata Azis.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa status sarjana yang dimiliki anak korban, tidak hanya bisa jadi PNS, tapi bisa jadi anggota polisi lewat Sekolah Ilmu Polisi (SIP).
Pelaku mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta korban mentransfer uang sehingga total yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 1,7 miliar.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah Polres Depok dan menyerahkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan disesuaikan dengan wilayah hukum tindak pidananya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," kata Azis.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, uang Rp 1,7 miliar digunakan untuk membiayai pernikahan pelaku dengan istri kedua, lalu membayar pengobatan bibinya dan membeli sebidang tanah.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi menyebutkan, terungkapnya kejahatan pelaku dari pengakuan istri keduanya, yang mengaku kepada kerabatnya bahwa suaminya adalah anggota polisi.
"Kebetulan keponakan istri pelaku ini anggota polisi juga, dia curiga dengan atribut dan gelagat pelaku," kata Eko.
Menurut Eko, korban mengirimkan uang kepada pelaku setiap minggu sebanyak dua hingga tiga kali dengan nominal antara Rp 20 juta-Rp 30 juta.
Bahkan ada transaksi senilai Rp 100 juta yang dikirim korban kepada pelaku.(*)
Komentar