Nagan Raya Raih Penghargaan Tertinggi di Anugerah KIP 2023

Menurutnya, kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun itu adalah upaya untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Monitoring dan evaluasi ini penting untuk mengukur kinerja badan publik dalam memberikan informasi publik," kata Bustami.
Ia juga berharap kepada seluruh badan publik dapat memperbaiki berbagai permasalahan dalam melayani dan memberikan pelayanan yang baik secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi dalam laporannya menyampaikan, monev yang dilaksanakan tahun ini melibatkan 137 badan publik, sampai batas waktu yang ditentukan hanya 73 atau 53 persen badan publik yang mengembalikan kuesioner mandiri kepada KIA.
"Ada tujuh kategori tahun ini yang dinilai, yaitu SKPA, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik lokal dan nasional, BUMN serta BUMD," kata Arman.










Komentar