Musrembang Desa Harus Melibatkan Partisipasi Masyarakat
DARMAWANTatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat tambah Bukhari, telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Informasi diperoleh seuramoeaceh.com, ada banyak Desa di Nagan Raya melakukan Musrembang secara tertutup. Itu kontradiksi dengan pernyataan Kadis DPMGP4.(*)










Komentar