Musda MD KAHMI Nagan Raya di Nilai Cacat Hukum?

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Ketua serta Sekretaris MD KAHMI periode 2015-2020 Gusmarwan S.Pd.I MA dan Saipundi SE menyatakan bahwa MD KAHMI Nagan Raya tidak pernah menggelar Musda sebagai mana di beritakan.
BACA JUGA:
“Itu dilakukan oleh para oknum yang mengaku-ngaku
sebagai MD KAHMI Nagan Raya,” kata mereka melalui rilis yang diterima Seuramoe
Minggu (27/01/2019)
Bahkan menurut rilis tersebut, hasil rapat presidium MW KAHMI Aceh memutuskan untuk tidak hadir ke acara Musda I MD KAHMI Nagan Raya karena kepengurusan MD KAHMI Nagan Raya baru akan berakhir pada tahun 2020.
Selain itu, alasan MW KAHMI Aceh tidak hadir ke Musda I berdasarkan
surat dari MD KAHMI Nagan Raya tanggal 23 Januari 2019 yang menyampaikan bahwa
MD KAHMI Nagan Raya tidak melaksanakan Musda.
Karena itu, Gusmarwan sangat menyayangkan adanya pencatutan atribut MD KAHMI dan melakukan pembohongan publik untuk kepentingan tertentu.
“Tindakan itu bisa saja kami bawa ke ranah hukum. Namun kami terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif agar kekeliruan ini tidak diulangi,” kata Gusmarwan.
Ia berharap, bila berkeinginan menjadi ketua atau
presidium, harap bersabar sampai batas periode kepengurusan lama berakhir
dengan mengikuti mekanisme legal AD ART KAHMI dalam proses pergantian
kepemimpinan.
“Jangan mengikuti pola-pola yang sedang marak terjadi, membuat suksesi sesuka hati. KAHMI itu misinya silaturahmi. Bukan saling menjatuhkan dengan cara rebutan jabatan dengan cara-cara lucu dan tidak bermoral,” tegas Gusmarwan, dalam rilisnya
Sebagai catatan, MD KAHMI Nagan Raya pada 2015 melalui Musda I yang difasilitasi oleh MW KAHMI Aceh dalam program aktivasi KAHMI se-Aceh sebagaimana diperintahkan oleh MN KAHMI.(*)
Komentar