Mulai Malam ini, Jam Malam Diberlakukan Seluruh Aceh

Mulai Malam ini, Jam Malam Diberlakukan Seluruh AcehLiputan6
Penampakan jam malam

SEURAMOE BANDA ACEH – Aceh secara resmi memberlakukan jam malam mulai Minggu 29 Maret hingga Jumat Jumat 29 Mei 2020.

“Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlaku sejak Minggu malam 29 Maret hingga Jumat 29 Mei 2020,” kata Muhammad Iswanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Minggu malam.

Keputusan tersebut menurut Iswanto ditetapkan melalui Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari.

“Tujuannya agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya kepada awak media.

Maklumat Bersama itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin,

Kapolda Aceh Irjen Pol,Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI, Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Dalam maklumat bertanggal 29 Maret 2020 itu masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

Warung kopi atau kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum dilarang beraktivitas pada penerapan jam malam.

Yang dibolehkan adalah angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Dalam maklumat tersebut Bupati dan Wali Kota di Acehdihimbau melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Peningkatan jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi salah satu alasan pemberlakuan jam malam. (*)

Sumber:Rol

Komentar

Loading...