Moratorium dicabut, Pemekaran CDOB dilanjutkan?

Moratorium dicabut, Pemekaran CDOB dilanjutkan?
rapat pengurus FORKONAS bersama dengan DPD RI di jakarta.

SEURAMOE ACEH - Sebanyak 173 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) se Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran DOB Se Indonesia (FORKONAS PP DOB SI) kembali mengagendakan Aksi Nasional yang direncanakan minggu ketiga September 2018 di Jakarta.

Agenda itu tertuang dalam salah satu butir kesepakatan Rapat koordinasi pengurus pusat FORKONAS PPDOB SI di ruang Badan Kehormatan DPD RI, Jakarta (Rabu/5-9-2018).

Sebelum melakukan aksi massa berskala besar, terlebih dahulu Pengurus FORKONAS/FORKODA akan beraudiensi dengan Komite 1 DPD RI pada tanggal 24 September 2018. Pertemuan itu juga dihadiri oleh para pejuang CDOB dari daerah seluruh Indonesia.

Aduwina Pakeh, M.Sc selaku Koordinator Wilayah Sumatra FORKONAS PPDOB Se Indonesia menjelaskan, agenda audiensi dan aksi massa ini merupakan bagian dari rangkaian perjuangan teman-teman pejuang CDOB yang tak mengenal lelah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk pemekaran.

"FORKONAS meminta DPD RI , untuk menindak lanjuti hasil pertemuan DPD RI dengan Wakil Presiden RI bapak Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada juli 2017 lalu, kemudian kita juga Meminta DPD RI bersama-sama Delegasi Forkonas untuk bertemu Presiden agar segera menetapkan 2 RPP yaitu PP Desertada dan Detada Sesuai amanah UU 23 thn 2014" ungkap Aduwina.

Pada aksi puncak, FORKONAS juga akan mengangkat isu yang sama yaitu menuntut Presiden segera mencabut moratorium pemekaran dengan Menetapkan dua RPP menjadi PP sebagai landasan hukum dalam penataan daerah otonomi baru.

"Seharusnya Presiden sudah harus menetapkan 2 RPP itu menjadi PP pada tahun 2016 lalu, sesuai dengan UU/23/2014 yang mengharuskan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah 2 tahun setelah berlakunya UU tsb" Lanjut Aduwina yang juga Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Teuku Umar.

Aduwina mengingatkan masing-masing CDOB, khususnya di wilayah Sumatra untuk dapat menghadirkan minimal 50 orang/CDOB pada aksi massa tersebut. "Keamanan, ketertiban, akomodasi, transportasi dan konsumsi menjadi tanggungjawab CDOB masing-masing" tutupnya.(*)

(ril)

Komentar

Loading...