Mesum di WC Umum, Pasangan non-Muhrim di Simeulue Digerebek

Menurtu Kasat, mereka digerebek warga dan pemuda setempat saat berduaan dikamar mandi (toilet) Desa.
"Kini, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjud," ujar Kasat
Mereka akan dijerat Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Komentar