Menunggu Realisasi Janji Rp 21 Juta “Lagee Preeh Boh Ara Hanyot”

“Dana santunan kematian Rp21 juta per jiwa ini tidak boleh dianggarkan karena bantuan sosial tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya,” kata politisi SIRA, dikutip Antara Selasa (01/09/20).
Dengan demikian, berarti menunggu realisasi janji politik JaDin terutama santunan kematian Rp 21 juta/jiwa itu sama dengan preeh boh ara hanyot?
Sebagai pengingat, pada Pilkada lalu, pasangan Jamin-Chalidin menawarkan 15 Program Unggulan sebagai komoditas politik kepada warga.
Salah satu dari 15 Program Unggulan itu adalah santunan kematian. Program itu menjanjikan setiap warga Nagan Raya yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp. 21 juta. (*)
Komentar