Diskominsa Aceh: Masih Banyak Kurang Paham Tentang UU KIP

Diskominsa Aceh: Masih Banyak Kurang Paham Tentang UU KIP
Asriani S.Sos M.Si dan Kadis Kominfotik Nagan Raya Drs Said Amri. Foto: Ist/SeuramoeAceh.com

SEURAMOEAceh l Masih banyak belum mengetahui manfaat dari UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Itu dikatakan Asriani S.Sos M.Si dari Diskominsa Aceh pada kegiatan pendampingan dan asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagan Raya.

Menurutnya, sejak UU Keterbukaan Informasi Publik lahir hingga kini masih banyak  kurang paham terhadap Undang-undang tersebut.

Padahal sebut pejabat Fungsional Pranata Humas Sub Koordinator Layanan Informasi PPID Aceh itu, UU KIP memberi banyak manfaat.

Dengan keterbukaan informasi publik, transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan anggaran, pemerintahan bersih akan tercipta.

"Tujuan UU Nomor 14  tahun2008 yaitu untuk pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan," jelasnya.

Sebab itu, Asriani mendorong Pemkab Nagan Raya melalui Diskominfotik untuk membentuk PPID tingkat gampong.

Menurutnya, sesuai data dari DPMGP4 Nagan Raya, belum ada satu gampong mengimplementasikan UU tersebut.

"Kami berharap kabupaten/kota, terutama Nagan Raya kedepan bisa meraih peringkat Informatif, seperti Kota Banda Aceh," pungkas Asriani.

Kegiatan pendampingan dan asistensi PPID berlangsung di Ruang Pusdatin Bappeda, Kamis 11 Agustus 2022. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...