Enam Tahun Buron
Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi

SEURAMOEACEH l Mantan Kepala Kantor Pos Peurelak KM (40) diciduk Unit Tipikor SatReskrim Aceh Timur dan anggota Resmob.
KM ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp.785.922.680
KasatReskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, KM ditangkap di rumahnya.
Menurut Kasat, penangkapan berawal dari informasi bahwa KM bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.
“Dari informasi tersebut anggota kami melakukan pengintaian,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Rabu (27/04/22).
Pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB lanjutnya, petugas melihat KM keluar dari tambak untuk pulang ke ruma.
“Anggota membuntuti kemudian mengamankan KM di rumahnya lalu dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016.
Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan polisi baik panggilan I maupun panggilan ke II sebagai saksi.
"Semenjak itu KM menghilang dan tidak diketahui keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak Maret 2016 hingga tertangkap," ungkap Kasat. (*)
Komentar