Mantan PPK Kemensos

Maling Bansos, Matheus Joko Divonis Sembilan Tahun Penjara

Maling Bansos, Matheus Joko Divonis Sembilan Tahun Penjara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso |FOTO: SUARA.COM/ANGGA BYDHIYANTO

Sesuai ketentuan bila tak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Maka, harta benda milik terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana badan selama 1 tahun enam bulan.

Hal memberatkan terdakwa Matheus Joko, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19," ucap majelis hakim.

Pertimbangan hakim dalam hal meringankan terdakwa Matheus Joko belum pernah dijerat hukum dan selama persidangan berlaku sopan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," kata hakim.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. (*)

Komentar

Loading...