Mantan PPK Kemensos
Maling Bansos, Matheus Joko Divonis Sembilan Tahun Penjara

SEURAMOE ACEH | Eks Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (01/09/21) malam.
Disadur dari Suara.com, Matheus terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa memotong perpaket Bansos COVID- 29 se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana penjara, Matheus Joko juga harus membayar denda Rp450 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili terdakwa Matheus Joko Santoso secara sah dan menyakinkan bersalh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di PN Tipikor Rabu kemarin.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Matheus membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.
Sesuai ketentuan bila tak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Maka, harta benda milik terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana badan selama 1 tahun enam bulan.
Hal memberatkan terdakwa Matheus Joko, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19," ucap majelis hakim.
Pertimbangan hakim dalam hal meringankan terdakwa Matheus Joko belum pernah dijerat hukum dan selama persidangan berlaku sopan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," kata hakim.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. (*)
Komentar