UU Intoleran

MA India Tolak Hentikan Pemberlakukan UU anti-Muslim

MA India Tolak Hentikan Pemberlakukan UU anti-MuslimFoto: THEWIRE.IN
Wanita Muslim Kashmir berjalan didepan serdadu India

NEW DELHI – Meski mendapat penolakkan dari warganya dan umat Muslin dunia, Mahkamah Agung India pada Rabu (18/12/2019) tetap menolak permintaan untuk menghentikan implementasi Undang-undang (UU) kewarganegaraan baru yang anti-Muslim .

Alasannya, Citizenship Amendment Act (CAA) atau Amandemen UU Kewarganegaraan itu untuk memudahkan warga non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang menetap di India sebelum 2015 mendapatkan kewarganegaraan India.
 
Tapi ribuan orang memprotes dan menolaknya. Mereka menilai UU itu anti-Muslim. Itu terlihat dari serangkaian tindakan pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi semakin memarjinalkan umat Muslim.

“Kami ingin agar kasus CAA ini ditunda,” kata Kapil Sibal, seorang pengacara untuk petisi yang menentang perbelakuan UU tersebut karena dengan konstitusi India yang menjamin kesetaraan semua Agama.

Komentar

Loading...