LKPJ Diterima, Nitizen: Bukti Kehebatan HM Jamin Idham?

LKPJ Diterima, Nitizen: Bukti Kehebatan HM Jamin Idham?

LPJ Berbeda Dengan LKPJ

LPJ adalan Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan ABPK. DPRK diberi wewenang untuk menolaknya.  

Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) bisa diimpeach bila LPJ atas pelaksanaan APBD ditolak DPRD.

Sementara LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. Biasanya LKPJ dibahas dengan membentuk Pansus (Panitia Khusus)

Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LKPJ hanya bersifat laporan.

Bilapun DPRD menolak membahasnya, dalam waktu 30 hari LKPJ itu dianggan diterima karena hanya bersifat laporan. (*)

Komentar

Loading...