Lima Pengedar Sabu Seberat 59.2 Kg Dituntut Hukuman Mati
SEURAMOEAceh.com l Terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 59,233 kilogram, lima terdakwa dituntut hukuman mati.
Kelima terdakwa dimaksud adalah Irvan Ikram, Nazaruddin Abd, Yuswadi, Abdul Hamid dan Raisul Istiqbal.
Kepada wartawan, Kajari Aceh Besar, Basril G mengatakan tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jantho Aceh Besar, kemarin.
"JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat 59,233 kilogram," kata Basril, Selasa (22/01/2024).
Menurut JPU kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: Antara