Lakukan “Undercover Buy”, Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara Ditangkap

l Foto: Dok Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Dua pria berinisial I (32) dan M (43) ditangkap SatRes Narkoba Polres Aceh Utara, pada Senin 20 Januari 2025

I dan M ditangkap di Gampong Blang Carok Kecamatan Nisam Aceh Utara dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 5,21 gram.

Menurut polisi, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut I sering melakukan transaksi sabu di sekitar kebun sawit dekat rumahnya.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui KasatRes Narkoba Iptu Fitra Zumar.

Pada hari penangakapan, jelasnya, sekira pukul 15.00 WIB, tim SatRes Narkoba melakukan operasi “undercover buy” (menyamar pembeli)

Setelah bertemu, tersangka I meminta personel yang menyamar untuk menunggu dikebun sawit sementara ia mengambil barang bukti dari tempat penyimpanannya.

“Saat tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu, tim yang menyamar langsung melakukan penangkapan,” jelas Fitra Zumar.

Dalam proses tersebut, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkusnya kembali bersama rekannya MA yang berperan sebagai penghubung.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  (*)