Lima Pelaku Pengeroyokan di Simeulue Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelakau yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FIT (29), AL (30), RAS (31), RAD(41), dan YOY (41). Kelima pelaku adalah warga desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur.
Sementara korban yang mengalami luka serius, Armada(61), Mudalamin (25), Harun Janil(30) warga Desa Ana'o, Kecamatan Teupah Selatan.
Sementara dua korban lain Rusman (40) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan serta Hamdan ATT(19) warga Desa Ana'o. (Helman)
Komentar