Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswi Polisikan Pejabat Aceh Jaya

Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswi Polisikan Pejabat Aceh Jaya
Ilustrasi. |Foto: ISTIMEWA

SEURAMOE
BANDA ACEH
– Diduga melakukan pelecehan seksual, seorang pejabat
di lingkup Pemkab Aceh Jaya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 15 Juli
2019 lalu.

Pejabat berinisial I dilaporkan dengan tuduhan telah
melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban sebut saja Bungong
(21) seorang mahsiswi.

"Korban kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di
Polda Aceh. Kasus ini masih dalam proses lidik Polda Aceh," kata Safaruddin
Ketua YARA, kuasa hukum korban kepada awak media, Jumat (02/08/2019).

Peleceh itu sendiri terjadi Agustus tahun lalu. Ketika
itu, I mengajak Bungong jalan-jalan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda
Aceh. Diparkiran bandara SIM, I meminta Bungong membuka celananya.

Bungong menolak membukannya. Lalu I membuka sendiri kancing
celananya dan menampakkan “maaf” alat vitalnya. Tidak sampai disitu, kemudian I
meminta Bungong untuk memegang.

Dua pekan setelah itu, I menghubungi lagi Bungong
melalui Vidio Call WhatsApp. Lewat VC itu, I memperlihatkan aktivitas tak
senonoh di kamar mandi. Lagi-lagi itu bukan sekali tapi berulang kali
dilakukan.

“Atas kejadian tersebut, saya merasa dilecehkan dan
dirugikan sehingga saya melapor ke Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujar N kepada
wartawan di Mapolda Aceh Kamis kemarin. (*)

Komentar

Loading...