Ketum Muhammadiyah: Semoga Tak Ada Lagi Tuduhan Negatif Tentang Islam

Ketum Muhammadiyah: Semoga Tak Ada Lagi Tuduhan Negatif Tentang Islam

KETUA
Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Haedar Nashir berharap, tidak ada lagi tuduhan
identitas Islam sebagai sesuatu yang buruk. Tak lagi muncul anggapan Islam itu
ekstrem, radikal dan sebutan negatif lainnya.

"Pemeluk agama lain juga sama memiliki hak sama
untuk memiliki dan menunjukkan identitas keagamaannya, meskipun bagi yang tidak
mau tentu juga menjadi haknya," kata Haedar saat mengisi kajian Ramadhan
di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (18/5).

Menurut Haedar, identitas dan golongan pada dasarnya
telah diakui sebagai hak asasi manusia. Tidak hanya di Indonesia tapi juga
dunia, tanpa rintangan dan stigma. Di Indonesia, bahkan bermunculan kampanye
"Aku Indonesia", "Aku Pancasila", "Aku Bhineka Tunggal
Ika" dan sebagainya.

Berdasarkan fenomena tersebut, Haedar berharap,
pandangan buruk tidak menyerang kondisi serupa dalam tubuh Islam. Dalam hal ini
seperti klaim identitas diri sebagai "Aku Muslim", "Aku
Islam", "Aku Muhammadiyah", "Aku NU," dan seterusnya.
"Jangan dianggap buruk manakala di kalangan kaum Muslim tumbuh klaim
identitas diri," tegas Haedar.

Klaim identitas juga diharapkan tidak dipandang makar
atau bermasalah oleh masyarakat. Salah satu di antaranya identitas
"Masyarakat Islam" yang merujuk pada gerakan Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia (DI/TII). Karena hal ini kemudian dianggap sebagai gerakan
pemberontakan. "Hal itu merupakan masa lalu dengan dengan sebab yang
kompleks," tegasnya.

Melihat situasi tersebut, Haedar mendorong aparat keamanan
agar lebih proporsional dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga diminta tak
memandang Islam sebagai pemberontakan, terorisme, ekstrimisme dan radikalisme.
Pandangan-pandangan ini jelas sangat ditolak oleh umat Muslim di Indonesia.

Haedar juga memberi saran pada pihak-pihak yang saat ini
masih ada menganggap negatif Islam. Terlebih bagi mereka yang mempolitisasi
identitas Islam. Menurutnya, sikap itu bertentangan dengan UUD 1945 terkait hak
berserikat dan berkumpul.

"Pasal 29 tentang agama, sila pertajam Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa, UU ormas dan sejarah kelahiran Muhammadiyah yang
berjuang untuk kemerdekaan dan berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia," jelas Haedar. (Rol)

Komentar

Loading...