Ketua Panwaslih Abdya: Hanya 7 Parpol Yang Berpartisipasi Dalam Pembekalan Saksi

SEURAMOE BLANGPIDIE - Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ilman sahputra, menyebutkan, dari 17 Partai Politik (Parpol) yang mengikuti pemilu 2019, hanya 7 Parpol yang mengirim perwakilan saksi TPS dalam kegiatan pembekalan saksi Parpol yang dilakukan pihaknya yang dimulai sejak tanggal 7 hingga 10 April 2019.
BACA JUGA:
"Sebelumnya kita selaku Panwaslih Abdya sudah menyurati
dan membuat pertemuan dengan pengurus Parpol terkait permintaan data saksi di
Parpol masing-masing sebanyak 1 orang per TPS,” jelasnya.
“Jadi totalnya ada 427 orang per parpol, namun sampai batas
akhir tanggal 30 Maret 2019 lalu, yang menyerahkan hanya 7 parpol dengan total
secara keseluruahn 2.437 orang saksi, maka jumlah itulah yang akan dilatih oleh
panwaslih," ungkap Ilman kepada Seuramoeaceh.com. Senin (8/4/2019).
Ilman menjelaskan, pelatihan saksi parpol tersebut
dilaksanakan secara serentak di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Abdya, yang dilatih langsung oleh anggota Panwascam yang sebelumnya telah
mengikuti TOT pelatihan saksi ditingkat kabupaten.
Pelatihan saksi Parpol tersebut, kata Ilman, merupakan amanah undang-undang pasal 351 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang mengatakan bahwa saksi partai politik dilatih oleh bawaslu, sehingga menjadi kewajiban bagi jajaran bawaslu untuk melakukan pelatihan tersebut.
"Para saksi parpol ini dibagi dalam 2 sesi per harinya
berdasarkan parpol, mereka akan diberikan buku saku panduan saksi parpol,
menyaksikan video tutorial dan berdiskusi tanya jawab seputar tugas dan
kewajiaban saksi serta potensi permasalahan yang akan muncul di TPS saat
pemungutan dan rekapitulasi suara pada pemilu 17 April 2019," jelasnya.
Dirinya berharap, pelatihan saksi parpol ini dapat
terlaksana dengan sukses, tertib dan lancar.
"Kita juga berharap agar para peserta dapat
berpartisipasi penuh mengikuti kegiatan ini, agar para saksi memiliki pemahaman
dan kapasitas yang mumpuni dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada pemilu
2019 nantinya," Pinta Hilman.(Julida
Fisma)
Komentar