Ketua Komis B DPRK Abdya, Minta Perbankan Sikapi Kebijakan Presiden Soal Penundaan Kredit

Ketua Komis B DPRK Abdya, Minta Perbankan Sikapi Kebijakan Presiden Soal Penundaan KreditIstimewa
Ketua Komisi B DPRK Abdya, H. Munir Ubit.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Ketua Komisi B DPRK Abdya, meminta pihak perbankan yang ada di kabupaten setempat untuk menyikapi kebijakan presiden soal penundaan tagihan kredit.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Abdya. H. Munir Ubit kepada seuramoeaceh.comSenin (30/3/2020) menyusul banyaknya keluhan warga yang diterima pihaknya.

"Kita meminta pihak perbankan di Abdya untuk menyikapi kebijakan presiden soal penundaan tagihan kredit," ujarnya.

Menurut politisi Golkar Abdya itu, kebijakan tersebut perlu untuk disikapi pihak perbankan dengan cara menjelaskan kepada masyarakat sehingga nasabah mendapat kejelasan tentang kebijakan presiden.

"Saya banyak mendapat keluhan dan pertanyaan dari pengusaha dan pelaku UMKM tentang penundaan kredit yang dimaksud oleh Pak Presiden," imbuh H.Munir Ubit.

Tambahnya, dari keluhan yang diterimanya, membuktikan bahwa perbankan di Abdya belum menjelaskan kepada masyarakat tentang maksud penudaan tagihan kredit tersebut.

"Ditengah kondisi Wabah Virus Corona ini, justru masyarakat bertambah tertekan dengan tagihan kredit," ujar H. Munir mencontohkan.

Seharusnya sebut Mantan Ketua PKB Abdya itu,  pihak perbankan menjelaskan sedetil-detilnya kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa paham tentang penundaan tagihan kredit.

Diberitakan dalam keterangan pers di Istana Merdeka (24/3), Presiden Jokowi mengumumkan, bahwa pemerintah telah menginstruksikan lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. (*)

Komentar

Loading...