Ketua DPRK Bantah SPPD Fiktif, Kajari: Belum Ada Perkara Korupsi Lolos Dari Kita

Ketua DPRK Bantah SPPD Fiktif, Kajari: Belum Ada Perkara Korupsi Lolos Dari Kita
Kajari Abdya, Abur Kadir saat memberikan keterangan pres kepada sejumlah awak media. Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE BLANGPIDIE – Kepala
Kejaksaan Negeri Abdya mengaku tidak masalah dengan adanya bantahan dari Ketua
DPRK setempay, terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif
yang menjerat sejumlah wakil rakyat di wilayah itu.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Kajari Abdya, Abdur
Kadir SH kepada sejumlah wartawan dalam konfresnsi pers yang berlangsung di
Alua Kantor  Kajari setempat Kamis (23/5/2019).

“Itu hak beliau dan tidak masalah, sebab maksud dari
bantahan itu, beliau mengakui bahwa ada hasil audit, karena beliau menganggap
ada beberapa aitem SPJnya yang belum di kroscek kembali,” tuturnya.

Artinya, sambung Kajari Abdya,  ada temuan-temuan
yang harus mereka berikan klarifikasi ke media dan itu adalah hak mereka.

“Dugaan SPPD Fiktif untuk sementara masih, apabila nantinya hasil dari ful data ful paket memenuhi syarat formil dan materil baru kita tingkatkan ke penyelidikan,” papar Abdur Khadir.

Kemudian sambungnya, dari ful data (mencari data) ful
paket (memeriksa saksi), baru ada yang namanya penyelidikan kemudian naik ke
penyidikan dari penyidikan baru ke penuntutan,

”Masalah ini belum ada penyitaan kalau ditanya ada ngak hasil audit BPKP, tentu ada,” imbuh Kajari Abdya.



Abdur Kadir menuturkan, kasus dugaan SPPD Fiktif
merupakan hasil laporan masyarakat. ”Kasus ini merupakan hasil dari laporan
masyarakat, kami kan pelayan masyarakat setiapada laporan dari masyarakat tetap
akan kita tidak lanjuti,” ulasnya.

Menurutnya, Jika penaganan kasus dianggap baik dan itu
berdampak bagi aparat yang lainnya, itu menjadi pembelajaran yang baik. “Jika
yang kami lakukan dianggap baik, Alhamdulillah berarti kita didisini ada
mamfaat nya,” tutur Kajari Abdya.

Dia menegaskan, selama ini, tidak ada perkara korupsi
yang tidak ditahan, sebab pihaknya selalu menjunjung nilai profesionalitas
dalam menjalankan tugas.

”Yakinilah bahwa kami bekerja profesional, kalau ada
yang salah pasti kita tindak, dengan syarat formil dan materil juga sebaliknya,
yang pasti perkara korupsi yang tidak kita tahan dan itu bolehdicek,” tegas
Kajari Abdya.

Kajari menyebutkan, untuk kasus dugaan SPPD fiktif
pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak BPK terkait dengan hasil
audit.

” Untuk sementara waktu kita telah memanggil 5 orang
saksi termasuk Sekwan dan matan sekwan Abdya,” ulas Abdur Kadir.

Lanjut Kajari, untuk saat ini pihaknya belum memanggil
anggota DPRK Abdya, untuk dimintai keterangan, karena menurutnya yang mengurus
semua semua administrasi anggota DPRK adalah sekwan.

“Yang bertangung jawab secara administrasi semua adalah
sekwan, Kalau ada yang  tanya kapan peningkatannya kasus ini, jangan tanya
cepat-cepat nanti banyak yang tidak tidur,” tutup Abdur Kadir sembari
bercanda. (Julida Fisma)

Komentar

Loading...