Kejari Tahan Kepala Desa Dalam Kasus Dugaan Korupsi

INDRAMAYU – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Indramayu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan korupsi berbagai anggaran, termasuk dana desa. Proses pengajuan pemberhentian sementara terhadap kades itu pun kini sedang dilakukan.
Kades dari Desa Tambak, Kecamatan Indramayu berinisial Tar
itu resmi ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu. Penahanan dilakukan setelah
sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari
Indramayu, Senin (15/7).
"Kades Tambak Tar resmi kami tahan sejak Senin (15/7)
untuk 20 hari ke depan. Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas
Indramayu," ujar Kepala Kejari Indramayu, Abdillah melalui Kasi Intel,
Andreas Tarigan, Kamis (18/7).
Andreas menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak
pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi
(Banprov), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Asli Desa pada
Desa Tambak tahun 2015 dan tahun 2016.
Menurut Andreas, Tar sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.
Penahanan terhadap tersangka kini dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.
"Ancaman pidananya pun memenuhi syarat penahanan," tukas Andreas.
Tersangka ditahan karena diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 200
juta.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, saat dimintai tanggapannya, mengaku
prihatin dengan adanya kasus tersebut. Apalagi, instansinya telah melakukan
sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan penggunaan dana yang ada di desa.
"Operator sudah kita latih, kades dan BPD (Badan
Pemusyawaratan Desa) sudah kita sosialisasikan mengenai peraturan penggunaan DD
dan ADD. Harusnya mereka memahami regulasi tentang penggunaan DD dan ADD. Dan
setelah paham, harusnya melaksanakannya," kata Sugeng.
Sugeng berharap, kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran
bagi para kades lainnya di Kabupaten Indramayu. Jika mereka tidak paham tentang
regulasi dalam penggunaan dana-dana tersebut, maka sebaiknya menanyakannya
kepada pihak kecamatan masing-masing ataupun kepada instansinya.
Sementara itu, terhadap Kades Tar yang kini berstatus
tersangka dan ditahan di lapas, Sugeng mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan
proses pengajuan pemberhentian sementara kepada bupati Indramayu.
Sedangkan untuk jalannya roda pemerintahan di Desa Tambak, dilakukan oleh sekretaris desa sampai adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap terhadap kades tersebut.(Republika.co.id)
Komentar