Kejari Abdya Ajukan Kasasi Atas Kasus Korupsi E-learning

SEURAMOE BLANGPIDIE –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya akan mengajukan
Kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PN) Banda Aceh, nomor
44/Pid.Sus/TPK/2018/PN tanggal 10 April 2019.
BACA JUGA:
Kepastian pengajuan Kasasi itu ditegaskan Kepala Kejari
Abdya, Abdur Kadri SH kepada sejumlah awak media di Blangpidie Kamis
(11/4/2019).
Ia menyatakan, langkah itu diambil karena keluarnya
putusan banding dari PT Banda Aceh. Dalam putusan tersebut, SA dan DA terdakwa dalam
kasus korupsi pengadaan E-learning (TIK) senilai Rp 1.22 Miliar dinyatakan
bebas dari tuntutan.
Selain membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, putusan PT tersebut juga memerintahkan melepas terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak para terdakwa, dan uang sejumlah Rp 293,655,455 yang disita dikembalikan kepada para terdakwa.
“Terhadapa keputusan Pengadilan Tinggi kami akan melakukan
upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Abdur Kadri
Karena menurutnya, pihak JPU meyakini kalau SA dan DA
telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena sudah ada kerugian negara,
sudah ada hasil audit dari BPKP, dan sudah ada tersangka.
Sebagai catatan, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya secara
resmi menahan SA dan DA pada Jumat (30/11/2018) lalu. Keduanya dijadikan
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-learning (TIK) senilai Rp 1.22
Miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2015.
Dana sebesar Rp 1,22 miliar lebih itu diperuntukan untuk
program kegiatan peningkatan sarana Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibidaiyah (MI),
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se kabupaten Abdya
pada Dinas Pendidikan setempat tahun 2015 silam. (Julida Fisma)
Komentar