Kasus Etnis Rohingya, Polisi Minta Keterangan Dua Saksi Ahli

Kasus Etnis Rohingya, Polisi Minta Keterangan Dua Saksi Ahli
Pemeriksaan tersangka kasus people smuggliang etnis Rohimgya l Foto: Dok Polresta/ TBnews

SEURAMOEAceh.com l Penyidik SatReskrim Polresta Banda Aceh meminta keterangan saksi ahli terkait kasus dugaan “people smuggliang“ (penyelundupan orang) eknis Rohingya.

Kasat Reskrim Polresta Bandan Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus people smuggling Rohingya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

Dimana kata dia, penyidik meminta keterangan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh

Dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Kedua saksi ahli menegaskan bahwa setiap orang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan sah dan masih berlaku.

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...