Hukum
Kasus Belum Jelas, Keluarga Laskar FPI Korban KM 50 Gelar Muhabalah

Abdullah menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya menyarankan sumpah muhabalah. Pertama, pihaknya meminta penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
“Kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan. Tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM.
Hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat,” papar Abdullah.
Kedua, menurut TP3, pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM sudah terlalu lama berjalan dan tak ada kejelasan.
“Yang kedua, dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama,” tambah Abdullah.
Lalu, berdasarkan wawancara dengan keluarga korban, TP3 menyebut tak masuk akal bahwa anggota laskar terlarang FPI memiliki senjata api saat kejadian di KM 50 itu.
Komentar