Kakek Pembunuh Bayi di Aceh Jaya Terancam Hukuman Mati

Awalnya, Pelaku berniat membunuh secara perlahan agar niat busuk pelaku tidak diketahui, namun kejadian di luar prediksi sehingga korban mengalami kejang dan sulit bernafas, mengeluarkan cairan berbuih darah.
Selanjutnya, Korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun dalam perjalanan menuju puskesmas korban telah meninggal dunia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Aceh Jaya guna proses penyidikan, dan pelaku di jerat Pasal 338 Jo 340 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara 15 atau 20 tahun, dan atau seumur hidup sampai dengan hukuman mati.
Komentar